LAMPUNG TIMUR - Komitmen Polres Lampung Timur untuk membersihkan praktik korupsi kembali ditegaskan. Melalui tangan dingin Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), dua kasus tindak pidana korupsi yang menggerogoti keuangan negara hingga miliaran rupiah berhasil dibongkar.
Kasus pertama berpusat pada proyek pengadaan tanah untuk genangan Bendungan Marga Tiga di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung. Jaringan korupsi ini melibatkan tiga tersangka berinisial SD, MR, dan APA.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita bukti berupa uang tunai Rp60 juta dan sebuah sepeda motor Honda PCX berwarna merah. Modus operandi yang mereka gunakan sungguh licik: menitipkan tanam tumbuh, bangunan, kolam, bahkan bibit ikan di lahan warga agar turut mengantongi dana ganti rugi proyek pemerintah.
“Para pelaku mencari keuntungan pribadi dari dana ganti rugi lahan warga. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian lebih dari Rp533 juta, ” ujar Wakapolres Lampung Timur Kompol Maryadi, mewakili Kapolres AKBP Heti Patmawati, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lampung Timur, Jumat (31/10/2025).
Kompol Maryadi menegaskan, jajaran Polres Lampung Timur tidak akan memberikan celah sedikit pun bagi siapa saja yang berani menyalahgunakan kewenangan dan merugikan negara. “Kami akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk tindak pidana korupsi. Tidak ada toleransi, ” tegasnya.
Para tersangka kini menghadapi jerat hukum Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 4 hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.
Tak berhenti di situ, dalam kasus lain yang tak kalah merugikan, terkait proyek serupa di Desa Rejo Agung, Kecamatan Batanghari, polisi juga berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp1, 3 miliar.
Kepala Desa Rejo Agung, Harmoko, tak mampu menutupi rasa syukurnya atas langkah sigap dan profesional aparat Polres Lampung Timur. “Terima kasih kepada Polres Lampung Timur atas tindakan tegasnya. Aset desa kami berhasil dikembalikan. Semoga ke depan kami dapat terus dibimbing agar kesalahan seperti ini tidak terulang, ” ungkapnya, penuh harap.
Pengungkapan dua kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Lampung Timur dalam menjaga integritas dan menegakkan hukum, demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berkeadilan bagi masyarakat. (PERS)

Updates.