LAMPUNG TIMUR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi. Kali ini, Budi Leksono (BL), yang dikenal sebagai orang terpercaya mantan Bupati Lampung Timur, M Dawam Raharjo (MDR), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022. Proyek bernilai fantastis Rp6.886.970.921 ini ternyata menyimpan cerita kelam yang merugikan negara.
Armen Wijaya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, mengungkapkan bahwa Budi Leksono sebelumnya telah dipanggil sebagai saksi sebanyak tiga kali, namun selalu mangkir tanpa alasan yang sah. Sikap ini tentu menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan.
"Saudara BL telah dilakukan pemanggilan sebagai saksi sebanyak 3 kali secara patut, akan tetapi saudara BL tidak pernah hadir tanpa alasan yang sah, " ujar Armen Wijaya, Selasa (9/12/2025) malam.
Tak tinggal diam, Tim Penyidik Kejati Lampung, berkoordinasi dengan Tim Intelijen, langsung bergerak cepat. Berbekal Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: PRIN-02/L 8/Fd.2/11/2025 tertanggal 19 November 2025, pencarian dan penangkapan terhadap BL pun dilakukan.
"Pada tanggal 19 November 2025, saudara BL berhasil dilakukan penangkapan dan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, " jelas Armen.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, terkuaklah dua alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gerbang rumah jabatan bupati tersebut. Dengan bukti yang cukup kuat, Budi Leksono resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: TAP-22/L.8/Fd.2/11/2025 tertanggal 20 November 2025.
Akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka, negara diperkirakan merugi sebesar Rp3.803.937.439.
"Akibat dari perbuatan tersangka dan tersangka lainnya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3.803.937.439, " tambah Armen.
Tim penyidik Kejati Lampung tidak berhenti sampai di sini. Mereka terus berupaya menggali informasi lebih dalam dengan memeriksa saksi-saksi lain dan pihak-pihak terkait untuk mengungkap kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat dalam kasus ini.
Modus operandi yang terungkap cukup mengejutkan. Budi Leksono diduga diperintahkan oleh Terdakwa MDR untuk menerima sejumlah uang dari sebuah perusahaan. Tujuannya, agar perusahaan tersebut memenangkan tender proyek pembangunan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur TA 2022. Praktik ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan, terutama terkait pengadaan barang dan jasa.
"Adapun modus operandi, BL diperintahkan Terdakwa MDR untuk menerima uang dari salah satu perusahaan dengan tujuan agar perusahaan tersebut dapat mengerjakan pekerjaan Pembangunan atau Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur TA 2022 dimana hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku khususnya terkait Pengadaan Barang dan Jasa, " tegasnya.
Saat ini, Budi Leksono ditahan di Rumah Tahanan Polresta Bandar Lampung. Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari dan telah diperpanjang untuk 40 hari ke depan, memberikan waktu bagi penyidik untuk melengkapi berkas perkara.
Budi Leksono dijerat dengan pasal berlapis, yakni Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang lebih berat menantinya jika terbukti bersalah.
"Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP, " tandasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di Lampung Timur. Sebelumnya, Kejati Lampung juga menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022, yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp271 miliar berdasarkan audit BPK Lampung. Momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia setiap 9 Desember menjadi pengingat betapa pentingnya komitmen pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya. (PERS)

Updates.